--
17

Selamat pagi bloggers :)
pagi-pagi lagi iseng-iseng browsing sambil prepare buat ntar sore mudik ke malang bersama istri tercintah :)
sedikit berbagi tentang perbedaan HGB(Hak Guna Bangunan) dan SHM(Surat Hak Milik)
Dalam Proses jual beli rumah dari developer biasanya status tanah nya baru HGB atau Hak Guna Bangunan
Pertanyaan nya adalah apa perbedaan antara SHM dan HGB dalam kekuatan hukum
berikut saya beri sedikit penjelasan mengenai perbedaan SHM dan HGB ....

>Status HGB Hak Guna Bangunan dilihat dari namanya sudah berarti hak atas bangunan saja tidak terhadap hak tanahnya, artinya tanah masih milik pemerintah
sedangkan SHM berarti memiliki hak atas rumah dan tanah sepenuhnya, ini hak paling kuat :D jadi kalo ada gusur2an nihhh masih bisa nego harganya dulu hehehehehe ngajarin yang nggak2 degh.

>HGB memiliki jangka waktu kurang lebih 20-30 tahunan artinya setelah masa nya habis harus diperpanjang masa berlakunya lagi. dan jika tidak diperpanjang maka rumah dan tanah itu jadi milik pemerintah :(
sedangkan SHM tidak memiliki masa berlaku :D alias seumur hidup

Cara meningkatkan dari HGB ke SHM rumus nya sbb:
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak Bumi)

(NJOP tanah tahun terakhir - 30jt) x 2%

Misal : NJOP 2010
Bumi (tanah) : 100.000.000
Bangunan : 150.000.000

Maka : (100.000.000 - 30.000.000) x 2% = Rp. 1.400.000
Ditambah biaya notaris sekitar 1jt, jadi total 2,4 jutaan.

Note : Variabel 30jt ini tergantung daerah. Angka 30jt adalah untuk daerah
Bekasi. Kalo Jakarta 60jt, kalo Tangerang 50jt.

untuk informasi lebih jelas tentang proses untuk merubah status tanah bisa kunjungi di http://www.bpn.go.id

*tips apabila rekan-rekan yang sudah memiliki rumah dan tanah tapi tidak ingin ber'ribet' ria dalam mengurus prosesnya bisa langsung cari notaris sajah
*untuk yang belum memiliki rumah bisa langsung mengajukan hak nya menjadi SHM pada waktu proses akad pembelian rumah, tambah biaya di depan tapi nextnya tidak ribet lagi untuk mengurusi surat2 diatas.